Bebas dari Tahanan, Rizky Billar: Saya Mencintai Istri Saya
Rizky Billar keluar dibebaskan menjadi tahanan kasus Kekerasan Rumah Dalam Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Padahal, Rizky Billar telah resmi menjadi tersangka kasus KDRT.
Berdasarkan pantauan VIVA di Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar keluar dari ruangan penyidik sekira pukul 22.54 WIB. Ia keluar bersama kuasa hukumnya, yakni Philepus Sitepu. Scroll lebih lanjut ya.
Cek Produknya DISINI |
Ia keluar dengan mengenakan pakaian kaos polo berwarna putih. Selanjutnya, Billar juga mengatakan mencintai istrinya tersebut yakni, Lesti Kejora.
"Yang pertama kali ingin saya sampaikan adalah bahwa saya sangat mencintai istri saya, saya ingin selalu menjadi pelindung bagi keluarga saya. Namun sebagai manusia saya tidak pernah luput dari namanya kekhilafan kesalahan dan itu apapun kesalahan atau kekhilafan yang saya lakukan kepada istri saya," ujar Billar usai keluar diperiksa, Jumat 14 Oktober 2022.
Tak hanya itu, Billar pun meminta maaf kepada Lesti dihadapan awak media. Selanjutnya, ia menyebut kejadian yang sempat terjadi yakni, KDRT itu. Ia mengaku akan jadi sebuah pembelajaran di kemudian hari.
"Saya ingin meminta maaf sebesar besarnya kepada istri saya serta saya sudah meminta maaf kepada istri saya, dan keluarga besar dan juga masyarakat. Mudah-mudahan saya harap dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi saya untuk bisa lebih baik lagi ke depannya," ucap Billar.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar merupakan tersangka dalam kasus KDRT terhada Lesti Kejora. Ia telah diancam 5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Namun demikian, Lesti Kejora telah mencabut laporan soal KDRT itu dengan alasan Billar masih merupakan ayah sah dari anaknya tersebut.
Tak hanya itu, Billar juga telah membuat sebuah perjanjian dalam proses perdamaian tersebut. Ia berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama kepada Lesti Kejora.
Kemudian, polisi akhirnya menentukan bahwa Billar hanya akan melakukan wajib lapor. Namun belum dipastikan terhitung sejak kapan Billar mulai wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski demikian, kata Kombes Pol Ade Ary, sejauh ini penyidik masih dalam proses Restorative Justice kepada Billar dan Lesti. Pasalnya, masih ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.
Kemudian, Lesti pun tidak memiliki tekanan usai melakukan pencabutan laporannya terkait KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
"Kemudian dilakukan asesmen secara langsung oleh penyidik didampingi beliau yang kami dapatkan bahwa tidak ada tekanan bahwa korban mencabut laprannya atau bermohon RJ tanpa tekanan," tutur Ade.